TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan Kebijakan teknis dibidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang – undangan ;
- Pembinaan dan Koordinasi pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM serta peningkatan sumberdaya manusia Koperasi dan UMKM dan Aparatur Pembina ;
- Pengordinasian penyusunan rencana program, evaluasi, pengolahan data, dan Informasi dibidang pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
- Penyusunan Perumusan dan Penjabaran Kebijakan Teknis, pemberian bimbingan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang fasilitasi pembiayaan dan simpan pinjam Koperasi dan UMKM;
- Penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Dinas.