Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah adalah lembaga Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan urusan Pembinaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah didasarkan atas ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM ; serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Tatacara Koordinasi, Tatacara Pemberdayaan, Agunan, Pelaporan, Perlindungan Usaha, Penciptaan Iklim Usaha, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Kemitraan, Sanksi Administrasi di Bidang Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, berdasarkan pembagian urusan, yaitu urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah