BIDANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan sebagai bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha koperasi, Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana program kegiatan sebagai bahan rumusan penjabaran kebijakan teknis di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi;
- Penyusunan bahan dalam rangka koordinasi pemberdayaan dan pengembangan perkoperasian;
- Pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan dan pengembangan perkoperasian;
- Pelaksanaan monitoring dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemberdayaan dan pengembangan perkoperasian; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi.