BIDANG KELEMBAGAAN DAN PENGAWASAN
Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan sebagai bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan pengawasan.
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Kelembagaan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program kegiatan sebagai bahan rumusan penjabaran kebijakan teknis di bidang Kelembagaan dan Pengawasan;
- Penyusunan rencana program kegiatan sebagai bahan rumusan penjabaran kebijakan teknis di bidang Kelembagaan dan Pengawasan;
- Penyusunan bahan dalam rangka koordinasi pembinaan Kelembagaan dan Pengawasan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan di Bidang Kelembagaan dan Pengawasan;
- Pelaksanaan monitoring dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan kelembagaan dan pengawasan; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kelembagaan dan pengawasan.