Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Komunitas Masyarakat Sekitar Hutan Di Wilayah Perhutanan Sosial Di Kabupaten Kotawaringin Barat. (Rabu, 30 Oktober 2024)
SPP-IRT merupakan penilaian standarisasi keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Produk pangan yang sudah memiliki izin PIRT, berarti produk tersebut telah teruji dan layak untuk diedarkan di pasaran.
Kepemilikan SPP-IRT bagi pelaku UMKM merupakan salah satu bentuk penguatan kelembagaan UMKM. dan meningkatkan daya saing terhadap produk unggulan dari Kalimantan Tengah.
#sppirt
#umkmwilayahperhutanansosial
#kaltengmakinberkah