Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Perizinan Secara Elektronik Kepada Koperasi Di Kabupaten Kapuas. (Kamis, 16 Mei 2024).
Kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Pengurus/Pengelola Koperasi tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, diberikan juga pemahaman tentang pentingnya Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).
#nomorindukberusaha
#nomorindukkoperasi
#kaltengmakinberkah
Sosialisasi Sistem Perizinan Secara Elektronik Kepada Koperasi Di Kabupaten Kapuas
Jumat, 17 Mei 2024, 09:44:19 WIB - 258 View