
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan Koperasi Di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025. (Selasa, 8 Juli 2025).
Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan literasi dan kepatuhan perpajakan bagi gerakan koperasi di daerah. Bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengurus dan anggota koperasi mengenai kewajiban dan hak perpajakan, termasuk tata cara pelaporan, jenis-jenis pajak yang berlaku bagi koperasi, serta manfaat kepatuhan pajak dalam mendukung transparansi dan keberlanjutan usaha koperasi.
Perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola koperasi yang sehat dan profesional. Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman perpajakan, koperasi diharapkan mampu tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang tidak hanya kuat dari sisi manajemen, tetapi juga taat hukum.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap koperasi-koperasi di seluruh wilayah, khususnya di Kotawaringin Timur, semakin siap dan sadar akan pentingnya pengelolaan perpajakan yang baik demi keberlangsungan usaha dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
#sosialisasiperpajakankoperasi
#kaltengberkahkaltengmaju