
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan Koperasi Bagi Pengurus/Pengawas/Pengelola Koperasi Di Kabupaten Kapuas (Selasa, 6 Mei 2025).
Tujuan kegiatan Sosialisasi Perpajakan Koperasi adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pengurus, pengawas, dan anggota koperasi mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku, menjelaskan regulasi terbaru yang berkaitan dengan pajak koperasi, seperti PPh Final, PPN, atau kewajiban pelaporan pajak lainnya, mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian atau pelaporan pajak yang bisa berdampak hukum atau finansial bagi koperasi, serta mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang baik dan patuh terhadap ketentuan hukum, khususnya di bidang perpajakan.
Diharapkan dengan diselenggrakannya kegiatan ini, Koperasi menjadi lebih tertib administrasi perpajakan, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi, Meminimalkan risiko sanksi dan denda pajak, serta Mendorong koperasi untuk menjadi badan usaha yang taat hukum.
#sosialisasiperpajakan
#kaltengberkahkaltengmaju