Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku Usaha Kota Palangka Raya Tahun 2024 Di Aula PLUT-KUMKM Kalteng. (Jumat, 31 Mei 2024)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
NIB dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Dengan NIB, Pelaku UMKM langsung memperoleh akses untuk membuat izin operasional dan izin komersial lainnya.