Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan Sosialisasi Halal Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Pulang Pisau. (Jumat, 19 Juli 2024).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas produk dan mendukung percepatan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Pulang Pisau.
Sertifikasi halal sendiri merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para UMKM di bidang Kuliner. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal, Sertifikasi halal dapat membantu UMKM memperkuat posisi dan daya saingnya di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas.
Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM memiliki beragam manfaat, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah unique selling dalam penjualan, serta menjangkau jaringan pasar yang lebih luas.
#sertifikasihalal
#kaltengmakinberkah
Sosialisasi Halal Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Pulang Pisau
Jumat, 19 Jul 2024, 14:09:14 WIB - 366 View