PLUT-KUMKM bersama Halal Center Cendekiawan Muslim Palangka Raya melaksanakan pendampingan dan visitasi Pembuatan Sertifikat Halal Untuk UMKM.
Salah satunya adalah Ria Anjellina Batubara, Usaha "Lins Cake" (Kue Basah dan Kue Kering) dan Ibu Khusnul, Usaha Kue Kering.
Pendampingan ini dalam rangka meningkatkan kualitas produk dan mendukung percepatan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil. Sertifikasi halal sendiri merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para UMKM di bidang Kuliner. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal, Sertifikasi halal dapat membantu UMKM memperkuat posisi dan daya saingnya di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas.
Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM memiliki beragam manfaat, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah unique selling dalam penjualan, serta menjangkau jaringan pasar yang lebih luas.
#sertifikasihalal
#kaltengmakinberkah
PLUT-KUMKM bersama Halal Center Cendekiawan Muslim Palangka Raya melaksanakan pendampingan dan visitasi Pembuatan Sertifikat Halal Untuk UMKM
Minggu, 27 Okt 2024, 17:21:33 WIB - 54 View