Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sebagai upaya memperkuat daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah, Rahmawati, saat membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah pada kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang diselenggarakan di Lippo Plaza Palangka Raya, Kamis (4/6/2026).
Dalam sambutannya, Rahmawati menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal bukan hanya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas produk, daya saing usaha, dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan para pelaku usaha.
Menurutnya, sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi produk, memperluas akses pasar, serta membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berkembang dan menembus pasar nasional maupun global.
Sebagai daerah yang terus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung pengembangan UMKM agar semakin maju, mandiri, dan berdaya saing. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memastikan produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar legalitas, keamanan, dan kehalalan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah berharap para pelaku usaha memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal, prosedur pengajuan, pendampingan yang tersedia, serta berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat lebih siap dalam memenuhi ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi produktivitas dan keberlangsungan usahanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Dalam rangka mendukung implementasi tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia pada Kamis 4 juni 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Yusi Abdhian, dalam sambutannya mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk kesiapan menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, BPJPH, Kementerian Agama, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kalimantan Tengah dapat semakin siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
