
Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Musyawarah Desa Khusus untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. (Kamis, 8 Mei 2025)
Mengacu pada Pasal 54 – 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur kelembagaan desa termasuk lembaga ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi, artinya setiap keputusan penting yang menyangkut pembangunan desa, termasuk pembentukan kelembagaan ekonomi, harus melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Selain itu Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi juga mewajibkan bahwa pembentukan koperasi harus dilakukan oleh minimal 9 orang pendiri, dan melalui kesepakatan bersama yang dibuktikan dalam rapat pendirian (bisa disesuaikan dengan Musdesus di konteks desa).
Tujuan Musyawarah Desa Khusus ini adalah Membangun kesepakatan bersama antar warga desa tentang pendirian Koperasi Merah Putih sebagai badan usaha milik masyarakat desa, serta menjadikan koperasi sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengelolaan potensi lokal secara kolektif dan berkelanjutan.
Diharapkan dengan adanya koperasi desa ini dapat mengupayakan pemerataan manfaat ekonomi kepada seluruh anggota koperasi, khususnya masyarakat desa, melalui usaha simpan pinjam, perdagangan, pertanian, atau bentuk usaha lainnya, serta Menumbuhkan semangat kebersamaan, solidaritas, dan gotong royong dalam pembangunan ekonomi desa melalui prinsip koperasi.
Turut hadir kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Katingan.
#koperasidesakelurahanmerahputih
#kaltengberkahkaltengmaju