Palangka Raya – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Monitoring Progres Sertifikasi Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Wilayah Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, bertempat di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, mengenai progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), khususnya terkait percepatan sertifikasi lahan KDKMP di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Rapat monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan yang digunakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek legalitas maupun status kepemilikan, sehingga proses sertifikasi lahan dapat segera diselesaikan. Sertifikasi lahan menjadi salah satu tahapan strategis dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana KDKMP secara berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset koperasi.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai bentuk sinergi dan pendampingan dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Tengah. Turut hadir dalam rapat tersebut para pemangku kepentingan terkait, di antaranya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah, Kodam XXII/TB, serta instansi teknis lainnya yang memiliki peran dalam proses legalisasi dan pembangunan KDKMP.
Melalui forum ini, masing-masing instansi menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta menyusun langkah-langkah percepatan agar proses sertifikasi lahan dapat berjalan sesuai target. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan program strategis nasional tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder terkait. Dengan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki, pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung koperasi diharapkan dapat segera direalisasikan sehingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu berfungsi optimal sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan ekonomi kerakyatan.
