
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Anggota Tahunan Koperasi Persekutuan Dayak. (Kamis, 6 Februari 2025)
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai wujud implementasi prinsip demokratis dan transparansi serta tanggung jawab dalam pengelolaan koperasi, Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
KPD sebagai Koperasi Primer Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan mampu mempertahankan tata kelola Koperasi yang baik ditengah lesunya Koperasi secara Kelembagaan dan usaha, namun demikian Kepala Dinas Koperasi dan UKM berpesan agar koperasi ini terus melakukan inovasi, berkolaborasi dan bekerjasama dengan banyak pihak, selalu menjaga kekompakan, dan tidak lupa pula meningkatkan integritas dan jati diri koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM berharap agar Koperasi Persekutuan Dayak ini terus dapat berkembang dan maju, memberikan manfaat yang lebih baik kepada anggotanya, pertumbuhan usaha koperasi yang berkelanjutan, penambahan jumlah anggota koperasi, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, peningkatan kualitas manajemen koperasi, dan peningkatan kapasitas anggota sebagai pemilik koperasi.
#koperasipersektuandayak
#rapatanggotatahunan
#koperasipemberdaya
#kaltengberkah