Kadiskop UKM Kalteng Jadi Narasumber Pelatihan Transformasi Polmas, Perkuat Akuntabilitas Koperasi Plasma

Minggu, 08 Nov 2026, 12:42:53 WIB - 8 View
Share
Kadiskop UKM Kalteng Jadi Narasumber Pelatihan Transformasi Polmas, Perkuat Akuntabilitas Koperasi Plasma

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Rahmawati, S.T., M.Si., menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Transformasi Polmas sebagai Strategi Nasional Penguatan Akuntabilitas Koperasi Plasma guna Mendukung Ketahanan Ekonomi Masyarakat.

Kegiatan ini digagas oleh Budhi Rochmat, S.I.K., sebagai bagian dari pelaksanaan Tugas Proyek Perubahan yang bertujuan mendorong penguatan akuntabilitas kelembagaan koperasi plasma melalui transformasi pendekatan pemolisian masyarakat (Polmas).

Dalam kegiatan tersebut, Kadiskop UKM Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan materi mengenai regulasi pendirian koperasi dan penguatan kelembagaan koperasi plasma di Provinsi Kalimantan Tengah. Materi ini menekankan pentingnya membangun koperasi yang memiliki legalitas jelas, tata kelola organisasi yang baik, serta mampu menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan berkelanjutan.

Rahmawati menjelaskan bahwa pendirian koperasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari persiapan pembentukan, rapat pendirian, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), penunjukan pengurus dan pengawas, hingga proses pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Selain aspek legalitas, penguatan kelembagaan koperasi plasma juga memerlukan perhatian terhadap kejelasan keanggotaan, kepastian lahan, kejelasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi, serta transparansi pengelolaan keuangan. Pengurus koperasi juga memiliki tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan organisasi dan keuangan kepada anggota.

Menurutnya, prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi anggota, pengawasan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan pelaporan keuangan merupakan unsur penting dalam mewujudkan koperasi yang sehat dan terpercaya. Dengan tata kelola yang baik, koperasi plasma diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara adil kepada seluruh anggota.

Dalam paparannya, Rahmawati juga menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi landasan pengembangan koperasi plasma, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Lebih lanjut, penguatan kelembagaan koperasi plasma memerlukan sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, dinas yang membidangi koperasi, perusahaan perkebunan, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi dan pengawasan yang berkelanjutan diperlukan untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan anggota terlindungi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan transformasi Polmas dapat menjadi pendekatan kolaboratif dalam memperkuat pengawasan, membangun kesadaran hukum, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan koperasi plasma. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi wadah kelembagaan ekonomi masyarakat, tetapi juga mampu menjadi instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terus mendorong penguatan kelembagaan koperasi agar tumbuh menjadi badan usaha yang sehat, mandiri, profesional, dan berdaya saing, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.

Kontak

Email: diskopukm1@gmail.com
Website: http://diskopukm.kalteng.go.id
Jl. Willem A. Samad No.7, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya,           Kalimantan Tengah 73112

Link Terkait

Kalteng