Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Bapak Drs. Sintaman, MM Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah. Membuka secara resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karyawan PT.Telkom Info Citra Caraka (ICC) Tahun Buku 2020. Pertemuan tersebut dilakukan di Aula Telkom Jalan Cempaka Palangka Raya, Sabtu (27/2/2021).
Dalam sambutannya Kepala Dinas berpesan dan menghimbau ditengah wabah Pandemi Covid-19 yang kita alami ini agar tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan serta kita selalu berdoa kepada Allah SWT semoga cobaan ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas kembali secara normal untuk mengisi pembangunan di Kalimantan Tengah yang kita cintai bersama ini untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karyawan PT.Telkom Info Cipta Caraka (ICC) diikuti oleh Pembina, Pengurus, Pengawas, serta anggota yang hadir di Koperasi Koperasi Karyawan PT.Telkom Info Cipta Caraka (ICC).
Kopkar ICC Palangka Raya adalah merupakan koperasi dilingkungan Telkom Palangka Raya dan Kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah, berbadan hukum Nomor.874/BH/XIX tanggal, 4 Mei 1985, Struktur Organisasinya tertuang dalam Berita Acara Pengesahan Perubahan Struktur Organisasi Nomor.421/PG85-ICC/97 tanggal 19 Juni 1997.
Kepengurusan Kopkar ICC periode 2018-2021 mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan akibat mutasi pengurus ke Witel lain.
Jalannya operasional koperasi ini pada tahun 2020 secara umum dapat berjalan dengan baik walapun terdapat tantangan masa pandemic
Covid 19,sejak awal April 2020 secara umum pandemi Covid 19 berdampak pada operasional, beberapa Unit bisnis mengalami dampak yang sangat signifikan sehingga perlu dilakukan restrukturisasi bisnis guna mengantisipasi target yang telah di tetapkan dalam RAT tahun 2020, dilaksanakan secara Luring atau tatap muka langsung dan secara Daring
Penyelenggaraan RAT mempunyai arti yang sangat penting bagi tata kehidupan koperasi. Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 Tahun 2015, bahwa Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan secara tepat waktu.
Pada Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ini, pengurus dan pengawas wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawabannya Koperasi serta mengusulkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi kepada anggota. Hasil RAT berupa keputusan-keputusan, saran dan usul anggota disampaikan oleh utusan/wakilnya kepada pengurus.
Untuk itu kami berharap program kerja Koperasi Karyawan PT.Telkom Info Cipta Caraka (ICC) Tahun 2021 ini dapat berfokus pada program-program yang utama dan program-program pelayanan lainnya yang dapat membantu pemulihan ekonomi anggota terlebih dahulu. Kegiatan-kegiatan penunjang lainnya yang dianggap tidak mendesak dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kondisi ekonomi saat ini, sehingga tidak terlalu banyak membebani kinerja pengurus dalam mencapai target pada akhir tahun.
Semoga pelaksanaan RAT ini dapat memberikan manfaat sebagaimana yang menjadi tujuan berkoperasi dan kami juga berharap agar dalam RAT ini lebih mengedepankan nuansa kekeluargaan yang menjadi ciri khas Koperasi. Saya yakin bahwa harapan ini akan menjadi kenyataan apabila kita semua bekerja keras dengan penuh tanggung jawab dan keyakinan menatap masa depan.