Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Ati Mulyati, SE
berharap jumlah koperasi memiliki sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) tahun 2020 dapat bertambah.
Saat ini jumlah koperasi bersertifikat NIK di Kalimantan Tengah berjumlah 323 Unit dari total koperasi aktif berjumlah 2523 unit koperasi.
"Kami berharap dengan adanya PPKL yang bertugas di lapangan pada tahun ini koperasi yang telah memiliki sertifikat NIK bisa bertambah" Ucap Ati Mulyati, SE.
Arahan tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Tengah, Ati Mulyati,SE
Saat membuka Rapat Koordinasi Data Koperasi dan ODS System se-Kalimantan Tengah Tahun 2020.
Rakor yang diikuti 41 orang yang terdiri dari 1 orang operator data dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,
26 orang PPKL dari 9 Kabupaten/Kota serta 2 orang operator data ODS Provinsi Kalimantan Tengah di Hotel Dandang Tingang, Selasa (10/03/2020).
Manfaat sertifikat NIK bagi koperasi salah satunya adalah mendapat prioritas/target sasaran dalam pelaksanaan program/program Kementerian,
seperti program peningkatan daya saing dan program penguatan kelembagaan koperasi.
Rapat Koordinasi Data Koperasi dan ODS SYstem se-Kalimantan Tengah Tahun 2020 menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM, Sub Bagian Data, Kementerian Koperasi dan UKM serta Bagian Evaluasi Pelaporan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.