FGD Percepatan Sertifikasi Halal dan Pengawasan Bagi UMKM Sebelum Wajib Halal Oktober 2026

Selasa, 24 Des 2024, 09:55:50 WIB - 212 View
Share
FGD Percepatan Sertifikasi Halal dan Pengawasan Bagi UMKM Sebelum Wajib Halal Oktober 2026

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Focus Group Discucion (FGD) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah dengan topik diskusi "Percepatan Sertifikasi Halal dan Pengawasan Bagi UMKM Sebelum Wajib Halal Oktober 2026" (Selasa, 24 Desember 2024)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pembinaan UMKM mendukung Gerakan Sadar Halal bagi Pelaku Usaha Menuju Indonesia Wajib Halal Oktober 2026, sejalan dengan PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (2) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

Dalam hal informasi dan fasilitasi sertifikasi halal, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah melalui PLUT-KUMKM bekerjasama dengan Lembaga Halal Center Cendekia Muslim Palangka Raya.

Pada tahun anggaran 2024 ini, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyelenggarakan sosialisasi halal bagi pelaku usaha di 14 kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.

#wajibhalaloktober2026
#muikalteng
#fgd
#umkmnaikkelas
#kaltengberkah
 

Kontak

Email: diskopukm1@gmail.com
Website: http://diskopukm.kalteng.go.id
Jl. Willem A. Samad No.7, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya,           Kalimantan Tengah 73112

Link Terkait

Kalteng