Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah turut berpartisipasi dalam Gerakan Pakai Masker dengan membagikan masker gratis kepada masyarakat.
Pembagian masker dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Ati Mulyati,SE di ruas jalan Cempaka, Kota Palangka Raya.
Kampanye Gerakan Pakai Masker merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19 yang hingga kini masih menjadi ancaman kesehatan global.
Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) no 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam Pergub tersebut diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik, serta penerapan pola hidup bersih sehat (PHBS).
Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa :
1. Kerja sosial; dan/atau
2. Denda paling banyak sebesar Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).