Palangka Raya – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Koperasi se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Hotel Alltrue Palangka Raya, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Rakorda dibuka secara resmi melalui sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah, Rahmawati. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen penting dalam membangun perekonomian masyarakat dari tingkat desa.
"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar program administratif, tetapi sarana strategis untuk menggerakkan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah kita. Oleh sebab itu, Rakorda ini menekankan kerja sama lintas sektor dan pentingnya komitmen kita bersama," demikian pesan Gubernur.
Lebih lanjut disampaikan bahwa komitmen Pemerintah terhadap penguatan koperasi diwujudkan melalui pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari implementasi Asta Cita, khususnya Swasembada Pangan Berkelanjutan (Asta Cita 2) dan Pembangunan dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi (Asta Cita 6).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi agenda strategis yang memerlukan koordinasi lintas sektor. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh aspek pendukung, mulai dari legalitas, kelembagaan, tata kelola, permodalan hingga pemanfaatan teknologi, dapat berjalan secara optimal dan saling terintegrasi.
Melalui Rakorda ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki persepsi yang sama dalam menyusun langkah-langkah konkret serta memperjelas peran masing-masing instansi dalam mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar mampu berfungsi secara maksimal sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat desa.
Pelaksanaan Rakorda tahun ini diselenggarakan secara hybrid, dengan menggabungkan peserta yang hadir secara langsung di Hotel Alltrue Palangka Raya dan narasumber yang mengikuti kegiatan secara virtual. Format tersebut memungkinkan terselenggaranya koordinasi yang lebih luas dan efektif dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta instansi terkait.
Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, KODAM XXII/Tanjungpura, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui penyelenggaraan Rakorda Bidang Koperasi se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian, koperasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa, memperkuat ketahanan ekonomi daerah, serta mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah yang semakin sejahtera dan mandiri.
