Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terus berupaya mendorong para pelaku UMKM di Kalimantan Tengah dapat memiliki Nomor Induk Berusaha.
Salah Satunya adalah para UMKM Kedai Makanan Kawasan Bawah Jembatan Kahayan Palangka Raya. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) memfasilitasi 6 UMKM agar memiliki NIB.
NIB adalah identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Dengan adanya NIB, Pemerintah dapat memfokuskan program-program pemerintah seperti memberikan layanan pendampingan kepada UMKM.
#nomorindukberusaha
#umkmnaikkelas
#kaltengmakinberkah
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah memfasilitasi NIB pelaku UMKM di Kawasan Bawah Jembatan Kahayan Palangka Raya
Minggu, 09 Jun 2024, 15:22:42 WIB - 153 View