Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Bagi Pengurus, Pengawas, Pengelola dan Anggota Koperasi Berbasis Perhutanan Sosial Di Wilayah Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Selasa, 19 November 2024).
Pelaksanaan RAT merupakan indikator utama aktif atau tidaknya bagi sebuah koperasi. Setiap tahun koperasi wajib melaksanakan RAT serta penyelenggaraannya harus sesuai aturan yang berlaku. Pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) yang diselenggarakan oleh setiap koperasi harus sesuai amanat UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tujuan pelaksanaan bimtek ini adalah memberikan peserta pelatihan pemahama terkait peran dan fungsi pelaksanaan RAT serta penyusunan laporan tahunan. Harapannya Koperasi dapat melaksanakan RAT sebagai agenda wajib sebagai pertanggungjawaban pengurus selama satu tahun kepada anggota koperasi.
#rapatanggotatahunankoperasi
#bimtekratkoperasi
#kaltengmakinberkah
Bimtek Pelaksanaan RAT Bagi Pengurus, Pengawas, Pengelola dan Anggota Koperasi Berbasis Perhutanan Sosial Di Kabupaten Pulang Pisau
Selasa, 19 Nov 2024, 16:29:40 WIB - 11 View