Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembentukan Koperasi di Wilayah Perhutanan Sosial Kabupaten Pulang Pisau Di Aula Bappeda Pulang Pisau. (Selasa, 28 Oktober 2025)
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kelompok tani hutan, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha lokal yang berada di wilayah perhutanan sosial dari Desa Mantaren I, Desa Buntoi dan Kelaurahan Kalawa. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mengenai pentingnya kelembagaan koperasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengelola potensi hutan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Dalam sambutan Kepala Dinas yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa koperasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat usaha bersama masyarakat.
“Melalui koperasi, pengelolaan hasil hutan bukan kayu, produk pertanian, maupun usaha turunan lainnya akan lebih terorganisir, memiliki akses permodalan, serta dapat meningkatkan daya saing di pasar,” ungkapnya.
Keberadaan koperasi di wilayah perhutanan sosial akan membantu menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan transparan. Selain itu, koperasi juga dapat menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menjalin kemitraan dengan pihak swasta maupun lembaga keuangan.
Peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan terkait tahapan pembentukan koperasi, mulai dari penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, mekanisme rapat anggota, hingga proses legalisasi badan hukum koperasi. Selain itu, juga dibahas peluang usaha yang dapat dikembangkan di wilayah perhutanan sosial, seperti pengolahan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, hingga budidaya tanaman bernilai ekonomi.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk membentuk koperasi yang kokoh, mandiri, dan berdaya saing, sehingga keberadaan perhutanan sosial tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
