Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Bagi Pengurus, Pengawas, Pengelola dan Anggota Koperasi Berbasis Perhutanan Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Kamis, 24 Oktober 2024).
Pelaksanaan RAT merupakan indikator utama aktif atau tidaknya bagi sebuah koperasi. Setiap tahun koperasi wajib melaksanakan RAT serta penyelenggaraannya harus sesuai aturan yang berlaku. Pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) yang diselenggarakan oleh setiap koperasi harus sesuai amanat UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tujuan pelaksanaan bimtek ini adalah memberikan peserta pelatihan pemahama terkait peran dan fungsi pelaksanaan RAT serta penyusunan laporan tahunan. Harapannya Koperasi dapat melaksanakan RAT sebagai agenda wajib sebagai pertanggungjawaban pengurus selama satu tahun kepada anggota koperasi.
#rapatanggotatahunankoperasi
#bimtekratkoperasi
#kaltengmakinberkah
Bimbingan Teknis Pelaksanaan RAT Bagi Pengurus, Pengawas, Pengelola dan Anggota Koperasi Berbasis Perhutanan Sosial Di Kotawaringin Barat
Kamis, 24 Okt 2024, 11:54:19 WIB - 61 View