Rapat Penetapan Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani dan Pekebuna Tahun 2022 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 6 Desember 2022.
Sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, bahwa tujuan utama dari regulasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan khusus nya harga TBS yang wajar untuk pekebun mitra dan menciptakan persaingan usaha yg sehat.
Menyikapi situasi pasar produk olahan industri minyak goreng saat ini dan menindaklanjuti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), bahwa hasil penetapan harga TBS produksi pekebun tidak boleh dikaitkan dengan kebijakan tersebut. Selain itu dihimbau agar perusahaan yang melakukan ekspor dapat memprioritaskan alokasi pasokan CPO untuk pabrik minyak goreng sawit di Provinsi Kalimantan Tengah