SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
Melaksanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran dinas, serta menghimpun bahan penyusunan pelaporan dengan Uraian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan program dan anggaran;
- Menghimpun bahan-bahan rapat koordinasi program dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
- Menyusun perencanaan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
- Menyusun pelaporan pengarusutamaan gender;
- Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Tahunan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.