Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian

Posted by : Administrator
Share

SUB BAGIAN KEUANGAN, UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pengelolaan keuangan dan aset, pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat dan protokol serta pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dengan Uraian tugas sebagai berikut:

  • Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Membagi tugas kepada para bawahan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  • Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  • Melaksanakan pengelolaaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan dan aset;
  • Melakukan pembinaan bendaharawan;
  • Melakukan penatausahaan dan rekonsiliasi keuangan dan aset;
  • Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang perangkat daerah;
  • Melaksanakan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
  • Menyelenggarakan urusan protokol dan hubungan masyarakat pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah;
  • Mengelola  organisasi dan tata laksana;
  • Melaksanakan penatausahaan rumah tangga dan perlengkapan;
  • Melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Sekretaris secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan.

Kontak

Email: diskopukm1@gmail.com
Website: http://diskopukm.kalteng.go.id
Jl. Willem A. Samad No.7, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya,           Kalimantan Tengah 73112

Link Terkait

Kalteng