Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan.
Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kewirausahaan. Dengan Uraian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kewirausahaan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang peningkatan kualitas kewirausahaan;
- Melaksanakan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kewirausahaan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang.