Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil

Posted by : Administrator
Share

SEKSI PENGEMBANGAN, PENGUATAN DAN PERLINDUNGAN USAHA KECIL

Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang pengembangan, penguatan dan perlindungan usaha kecil.  Dengan Uraian tugas sebagai berikut:

  • Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  • Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  • Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang pengembangan, penguatan dan perlindungan usaha kecil;
  • Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang Pengembangan, penguatan dan perlindungan usaha kecil;
  • Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan, penguatan dan perlindungan usaha kecil;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  kepala bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang.

Kontak

Email: diskopukm1@gmail.com
Website: http://diskopukm.kalteng.go.id
Jl. Willem A. Samad No.7, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya,           Kalimantan Tengah 73112

Link Terkait

Kalteng