SEKSI KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN
Seksi Kelembagaan dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan perizinan. Dengan uraian sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Kelembagaan dan Perizinan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan perizinan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang kelembagaan dan perizinan;
- Melaksanakan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan perizinan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Kelembagaan dan Perizinan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Kelembagaan dan Perizinan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Seksi Kelembagaan dan Perizinan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Kelembagaan dan Perizinan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Perizinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang.