Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan

Posted by : Administrator
Share

SEKSI KEANGGOTAAN DAN PENERAPAN PERATURAN

Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan  mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang keanggotaan dan penerapan peraturan. dengan uraian tugas  sebagai berikut:

  • Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  • Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang keanggotaan dan penerapan peraturan;
  • Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang keanggotaan dan penerapan peraturan;
  • Melaksanakan kebijakan teknis di bidang keanggotaan dan penerapan peraturan;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  • Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  • Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang.

Kontak

Email: diskopukm1@gmail.com
Website: http://diskopukm.kalteng.go.id
Jl. Willem A. Samad No.7, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya,           Kalimantan Tengah 73112

Link Terkait

Kalteng