SEKSI FASILITASI USAHA KECIL
Seksi Fasilitasi Usaha Kecil mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang Fasilitasi Usaha Kecil. Dengan Uraian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Seksi Fasilitasi Usaha Kecil berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Seksi Fasilitasi Usaha Kecil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Seksi Fasilitasi Usaha Kecil baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Seksi Fasilitasi Usaha Kecil dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Seksi Fasilitasi Usaha Kecil berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang Fasilitasi Usaha Kecil;
- Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang Fasilitasi Usaha Kecil;
- Melaksanakan kebijakan teknis di bidang Fasilitasi Usaha Kecil;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi Fasilitasi Usaha Kecil baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang.