BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA KECIL
Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan sebagai bahan rumusan, penjabaran kebijakan teknis di bidang peningkatan skala usaha, pengembangan, penguatan dan pelindungan serta peningkatan kualitas kewirausahaan usaha kecil.
Untuk melaksanakan Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi:
- Kebijakan teknis di bidang peningkatan skala usaha kecil;
- Penyusunan rencana program kegiatan sebagai bahan rumusan penjabaran kebijakan teknis di bidang pengembangan, penguatan dan perlindungan usaha kecil;
- Penyusunan rencana program kegiatan sebagai bahan rumusan penjabaran kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kewirausahaa usaha kecil;
- Pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan usaha kecil; dan
- Pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pemberdayaan usaha kecil.